Nusa Tenggara Timur (NTT) . Sniper new. Id
kembali dihadapkan pada persoalan serius dalam tata niaga ternak sapi.
Sejumlah temuan di lapangan dan laporan berbagai pihak mengindikasikan adanya praktik tidak sehat yang mengarah pada monopoli distribusi kuota pengiriman sapi antardaerah. Dugaan ini memunculkan kekhawatiran akan adanya permainan terstruktur yang merugikan peternak lokal.
Di beberapa wilayah, termasuk Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Timor Tengah Selatan (TTS), distribusi kuota pengiriman ternak disebut-sebut tidak berjalan secara terbuka. Sejumlah pelaku usaha lokal mengaku kesulitan mengakses izin pengiriman, sementara pihak tertentu justru diduga menguasai sebagian besar alokasi kuota.
“Peternak kecil sering tidak punya pilihan. Kami terpaksa menjual dengan harga rendah karena akses pasar dibatasi,” ujar seorang peternak yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini mengarah pada dugaan adanya praktik monopoli oleh kelompok tertentu, yang dalam beberapa laporan disebut berasal dari luar daerah. Mereka diduga memiliki kendali signifikan terhadap distribusi ternak, mulai dari perizinan hingga penentuan harga jual di tingkat peternak.
Selain itu, muncul pula indikasi adanya kedekatan antara pelaku usaha tertentu dengan pihak-pihak berwenang. Dugaan ini belum dapat dibuktikan secara hukum, namun sejumlah pihak menilai adanya relasi tersebut berpotensi menciptakan ketimpangan dalam akses usaha.
Situasi ini dinilai mempersempit ruang kompetisi dan menutup peluang pelaku usaha lain untuk terlibat secara adil.
Penguasaan kuota pengiriman menjadi titik krusial dalam persoalan ini. Dalam mekanisme yang ideal, distribusi kuota seharusnya dilakukan secara transparan dan proporsional. Namun, sejumlah temuan menunjukkan adanya hambatan administratif yang tidak merata.
Peternak dan pedagang independen mengaku kerap mengalami kesulitan saat mengurus izin, sementara pihak tertentu relatif lebih mudah memperoleh akses.
Dampaknya terasa langsung pada harga jual di tingkat peternak. Dalam beberapa kasus, harga sapi ditekan jauh di bawah nilai pasar. Peternak yang tidak memiliki akses distribusi alternatif terpaksa menerima kondisi tersebut demi menghindari kerugian lebih besar.
Isu ini bukan pertama kali mencuat. Dalam beberapa tahun terakhir, tata niaga sapi di NTT telah menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum.
Upaya penyelidikan pernah dilakukan untuk menelusuri dugaan praktik kartel dalam distribusi ternak, meskipun hasilnya belum sepenuhnya terungkap ke publik.
Terbaru, Komisi II DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan mengungkap adanya indikasi masalah sistemik dalam pengelolaan kuota sapi.
Hasil temuan mereka menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme distribusi yang berlaku saat ini.
Sejumlah pengamat ekonomi daerah menilai bahwa persoalan ini tidak hanya berdampak pada peternak, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi lokal. Sektor peternakan merupakan salah satu tulang punggung perekonomian di NTT, sehingga praktik yang menghambat distribusi dapat berdampak luas.
Pemerintah daerah dan otoritas terkait diharapkan segera melakukan penelusuran menyeluruh dan memastikan transparansi dalam sistem distribusi kuota.
Penegakan aturan yang adil dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan pelaku usaha serta melindungi peternak lokal.
Tanpa langkah konkret, dugaan praktik monopoli ini berisiko terus berulang dan semakin memperdalam ketimpangan di sektor peternakan NTT.
Red./sepri.













