Tebingtinggi, Snipernew.id
Wali Kota Tebingtinggi, H. Iman Irdian Saragih, resmi melaporkan akun Facebook berinisial AT ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong terkait keaslian ijazahnya.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/301/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 23 Februari 2026 dilayangkan setelah akun Facebook AT diduga mengunggah konten yang menarasikan seolah-olah ijazah milik Wali Kota Tebingtinggi tidak sah.
Unggahan tersebut juga disertai kata-kata bernada menyerang dan foto dokumen pendidikan yang diklaim milik Iman Irdian Saragih
Konten itu disebut dipublikasikan secara terbuka dan berulang kali di media sosial.
kejadian bermula, dugaan pencemaran nama baik itu pertama kali diketahui pada 20 Februari 2026 di Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Kota Tebingtinggi.
Saat itu, Iman mengaku menerima informasi dari seorang saksi yang memberitahukan adanya unggahan akun AT yang mempertanyakan keaslian ijazahnya.
selain pelapor yakni Wali Kota Tebingtinggi, laporan tersebut turut didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Ganda Putra Marbun.
Pihaknya menyatakan akan mengawal proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
, Iman menegaskan tuduhan tersebut tidak benar dan merugikan dirinya secara pribadi maupun sebagai kepala daerah.
Di hadapan wartawan di SPKT Polda Sumut, ia menunjukkan langsung dokumen pendidikan berupa ijazah asli, skripsi, transkrip nilai, data validasi dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), serta dokumentasi wisuda.
“Saya melaporkan akun tersebut karena diduga melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong.
Semua dokumen pendidikan saya sah dan dapat diverifikasi,” ujar Iman, Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan menempuh pendidikan strata satu sejak 2004 dan dinyatakan lulus pada 2008, namun mengikuti prosesi wisuda pada 2010 karena alasan pekerjaan di luar daerah.
tanggapan kuasa hukum, Ganda Putra Marbun menilai unggahan akun AT telah melampaui batas kebebasan berekspresi karena memuat tuduhan serius tanpa konfirmasi.
Menurutnya, langkah hukum diambil untuk meluruskan informasi sekaligus memberikan kepastian hukum.
“Kami sudah menunjukkan dokumen asli dan validasi resmi.
Laporan ini penting agar tidak ada lagi informasi yang menyesatkan publik dan mencemarkan nama baik,” tegasnya.
Meski demikian, hingga laporan dibuat, belum ada keterangan resmi dari pemilik akun Facebook berinisial AT terkait tuduhan tersebut.
Kasus ini kini dalam penanganan Polda Sumatera Utara dan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Bastian













