Berita Hukum

Ijazah Wali Kota Tebingtinggi Dipamerkan, Akun Facebook Dilaporkan ke Polda Sumut

220
×

Ijazah Wali Kota Tebingtinggi Dipamerkan, Akun Facebook Dilaporkan ke Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

Tebingt­ing­gi, Snipernew.id

Wali Kota Tebingt­ing­gi, H. Iman Irdian Sarag­ih, res­mi mela­porkan akun Face­book berin­isial AT ke Pol­da Sumat­era Utara atas dugaan pence­maran nama baik dan penye­baran infor­masi bohong terkait keaslian ijazah­nya.

Lapo­ran terse­but ter­catat dalam Surat Tan­da Ter­i­ma Lapo­ran Polisi Nomor: STTLP/B/301/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, ter­tang­gal 23 Feb­ru­ari 2026 dilayangkan sete­lah akun Face­book AT diduga men­gung­gah kon­ten yang menarasikan seo­lah-olah ijazah milik Wali Kota Tebingt­ing­gi tidak sah.

  Viral Dugaan Jaringan Narkoba di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Pejabat Terancam Dievaluasi

Ung­ga­han terse­but juga dis­er­tai kata-kata berna­da meny­erang dan foto doku­men pen­didikan yang dik­laim milik Iman Irdian Sarag­ih

Kon­ten itu dise­but dipub­likasikan secara ter­bu­ka dan beru­lang kali di media sosial.

keja­di­an bermu­la, dugaan pence­maran nama baik itu per­ta­ma kali dike­tahui pada 20 Feb­ru­ari 2026 di Jalan Kuti­lang, Kelu­ra­han Bulian, Kota Tebingt­ing­gi.

Saat itu, Iman men­gaku mener­i­ma infor­masi dari seo­rang sak­si yang mem­ber­i­tahukan adanya ung­ga­han akun AT yang mem­per­tanyakan keaslian ijazah­nya.

selain pela­por yakni Wali Kota Tebingt­ing­gi, lapo­ran terse­but turut didampin­gi tim kuasa hukum yang dip­impin Gan­da Putra Mar­bun.

  Viral Dugaan Jaringan Narkoba di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Pejabat Terancam Dievaluasi

Pihaknya meny­atakan akan men­gaw­al pros­es hukum agar ber­jalan sesuai keten­tu­an yang berlaku.

, Iman mene­gaskan tuduhan terse­but tidak benar dan merugikan dirinya secara prib­a­di maupun seba­gai kepala daer­ah.

Di hada­pan wartawan di SPKT Pol­da Sumut, ia menun­jukkan lang­sung doku­men pen­didikan beru­pa ijazah asli, skrip­si, tran­skrip nilai, data val­i­dasi dari Pangkalan Data Pen­didikan Ting­gi (PDDIKTI), ser­ta doku­men­tasi wisu­da.

“Saya mela­porkan akun terse­but kare­na diduga melakukan pence­maran nama baik dan menye­barkan beri­ta bohong.

Semua doku­men pen­didikan saya sah dan dap­at diver­i­fikasi,” ujar Iman, Senin (23/2/2026).

Ia men­je­laskan men­em­puh pen­didikan stra­ta satu sejak 2004 dan diny­atakan lulus pada 2008, namun mengiku­ti pros­esi wisu­da pada 2010 kare­na alasan peker­jaan di luar daer­ah.

  Viral Dugaan Jaringan Narkoba di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Pejabat Terancam Dievaluasi

tang­ga­pan kuasa hukum, Gan­da Putra Mar­bun meni­lai ung­ga­han akun AT telah melam­paui batas kebe­basan berek­spre­si kare­na memu­at tuduhan serius tan­pa kon­fir­masi.

Menu­rut­nya, langkah hukum diam­bil untuk melu­ruskan infor­masi sekali­gus mem­berikan kepas­t­ian hukum.

“Kami sudah menun­jukkan doku­men asli dan val­i­dasi res­mi.

Lapo­ran ini pent­ing agar tidak ada lagi infor­masi yang menye­satkan pub­lik dan mence­markan nama baik,” tegas­nya.

Mes­ki demikian, hing­ga lapo­ran dibu­at, belum ada keteran­gan res­mi dari pemi­lik akun Face­book berin­isial AT terkait tuduhan terse­but.

Kasus ini kini dalam penan­ganan Pol­da Sumat­era Utara dan akan dipros­es sesuai per­at­u­ran perun­dang-undan­gan, ter­ma­suk keten­tu­an dalam Undang-Undang Infor­masi dan Transak­si Elek­tron­ik (UU ITE).
Bas­t­ian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *