Berita DaerahBerita Investigasi

Dapur MBG Beroperasi Tanpa IPAL Rampung, Publik Pertanyakan Pengawasan Pemda

165
×

Dapur MBG Beroperasi Tanpa IPAL Rampung, Publik Pertanyakan Pengawasan Pemda

Sebarkan artikel ini
Keterangan.Gambar: Tampak depan Gedung DPRD Kabupaten Pringsewu. (Foto ilustrasi)

PRINGSEWU, SNIPERNEW.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program strategis nasional Presiden Prabowo Subianto mendapat dukungan tegas dari Komisi II DPRD Kabupaten Pringsewu. Namun, di balik dukungan tersebut, muncul persoalan serius terkait kesiapan sarana pendukung, khususnya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada dapur mitra pelaksana MBG, Kamis (05/02/2026).

Hal ini terungkap dalam pemberitaan Snipernew.id berjudul “Komisi II DPRD Pringsewu Tegas Dukung MBG Presiden Prabowo, Mitra Akui IPAL Masih Progres”, di mana Sujatmiko, selaku mitra dapur MBG, secara terbuka mengakui bahwa IPAL masih dalam tahap pengerjaan dan belum sepenuhnya selesai.

Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan publik, mengingat dapur MBG diketahui telah beroperasi dan memproduksi makanan untuk program nasional yang menyasar kelompok rentan seperti anak-anak dan masyarakat.

  Gerindra Cup 1 Meriahkan Belakang Padang Menjelang HUT RI ke-80

Lalu, di mana posisi tanggung jawab Pemerintah Daerah..?

Dalam tata kelola pemerintahan daerah, operasional dapur penyedia makanan massal tidak hanya menyangkut aspek teknis produksi, tetapi juga kesehatan lingkungan, sanitasi, dan pengelolaan limbah.

Oleh karena itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu sebagai perangkat daerah yang membidangi kesehatan masyarakat memiliki peran penting dalam pengawasan aspek tersebut.

Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu terkait: status pengawasan dapur MBG yang telah beroperasi, serta bagaimana mitigasi risiko kesehatan lingkungan dilakukan ketika IPAL masih dalam progres.

Merujuk pada kondisi dapur MBG yang sudah beroperasi namun IPAL belum selesai, publik menilai ada sejumlah hal mendasar yang wajib dijelaskan secara terbuka oleh Pemerintah Daerah, yaitu:

  Diduga Kades Gunung Sari Tak Transparan, Ketua BPD Terkejut

Siapa yang memberikan izin operasional sementara kepada dapur MBG untuk beroperasi meskipun IPAL belum selesai..?

Apakah terdapat rekomendasi tertulis dari Dinas Kesehatan atau instansi terkait yang menyatakan dapur tersebut layak beroperasi secara bersyarat..?

Bagaimana sistem pengelolaan limbah sementara yang diterapkan agar tidak mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat..?

Berapa batas waktu yang ditetapkan Pemda kepada mitra MBG untuk menyelesaikan pembangunan IPAL hingga berfungsi penuh..?

Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi penting karena pengawasan kesehatan lingkungan merupakan kewajiban Pemda, bukan semata tanggung jawab mitra pelaksana.

Dukungan terhadap program MBG tidak berarti mengabaikan ketentuan hukum dan standar kesehatan.

Justru, keberhasilan program nasional ini sangat ditentukan oleh kepatuhan terhadap aturan, transparansi, serta pengawasan yang konsisten dari pemerintah daerah.

  Maraknya Dugaan KORUPSI ,KOLUSI,,NEPOTISME di Pemkab Deli Serdang,LAKRI Deli Serdang Kunjungi Kantor KPK di Jakarta

Jika dapur MBG beroperasi tanpa kejelasan izin sementara, tanpa rekomendasi tertulis, serta tanpa sistem pengelolaan limbah yang aman, maka Pemda tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam urusan pemerintahan bidang kesehatan dan lingkungan hidup.

Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta keterangan resmi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu dan instansi terkait lainnya untuk memberikan penjelasan komprehensif kepada publik.

Klarifikasi tersebut diharapkan dapat menjawab kekhawatiran masyarakat sekaligus memastikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis benar-benar berjalan sesuai standar kesehatan, lingkungan, dan peraturan yang berlaku, tanpa menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Penulis: (31252)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *