GADINGREJO, SNIPERNEW.id – Operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Yogjakarta Dua yang berlokasi di Desa Yogjakarta TR 02/02, Kecamatan Gadingrejo, menuai perhatian serius.
Sejumlah aspek fundamental mulai dari perizinan, sanitasi, pengelolaan limbah, hingga pengawasan teknis diketahui belum terpenuhi, meski dapur tersebut telah beroperasi hampir satu bulan dan memproduksi puluhan ribu porsi makanan setiap hari, Senin (02/2/2026).
Dapur MBG Yogjakarta Dua melayani wilayah Panjerrejo, Belitarrejo, dan Paretejo, dengan sasaran penerima manfaat mulai dari PAUD hingga SMA. Berdasarkan hasil konfirmasi di lapangan, pihak pengelola mengakui bahwa izin sertifikasi dari dinas terkait maupun Koperindag hingga kini belum dimiliki.
Kepala SPPG Yogjakarta Dua yang diinisialkan N.S. menyampaikan bahwa operasional dapur masih berjalan tanpa kelengkapan administrasi dan legalitas teknis sebagaimana mestinya.
Selain persoalan izin, kerja sama resmi dengan pihak mitra juga belum berjalan secara formal.
Pihak pengelola mengungkapkan bahwa sebelumnya sempat ditemukan persoalan di tingkat sekolah penerima manfaat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggantian PDA pada 15 Januari 2026. Namun hingga kini, tindak lanjut lanjutan dari pihak mitra disebut belum sepenuhnya terealisasi.
Dari sisi payung hukum, pengelola menyebut bahwa belum ada dasar hukum tertulis yang secara khusus menjadi landasan operasional dapur MBG tersebut.
Komunikasi yang dilakukan sejauh ini disebut masih bersifat koordinatif dan musyawarah.
Program MBG di dapur tersebut dibiayai melalui anggaran pemerintah. Namun, mekanisme pengelolaan dana kembali menjadi catatan.
Pihak pengelola mengakui bahwa pengadaan bahan makanan dilakukan melalui koperasi setempat, meskipun mekanisme tersebut disebut tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya.
Dalam operasionalnya, dapur MBG Yogjakarta Dua memproduksi sekitar 22.011 porsi makanan per hari, dengan melibatkan 38 tenaga dapur dan jam operasional yang disebut hampir berlangsung selama 24 jam.
Untuk pemenuhan aspek gizi, pengelola menyatakan telah melibatkan pendamping kesehatan dengan latar belakang pendidikan terkait.
Namun, persoalan paling krusial berada pada pengelolaan limbah dan sanitasi dapur. Hingga kini, sistem pengelolaan limbah belum tersedia, termasuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kondisi tersebut sebelumnya bahkan telah menjadi perhatian aparat penegak hukum.
“Kami sudah pernah mendapat pemeriksaan yang mempertanyakan IPAL dan sistem pembuangan sampah, yang saat itu hanya berupa lubang besar. Seharusnya dapur ini sudah layak beroperasi, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari pihak mitra. Pembangunan IPAL baru sebatas galian dan belum selesai,” ungkap N.S., saat ditemui di ruang lobi, Senin (2/2/2026) pukul 13.35 WIB.
Ia juga mengakui bahwa hingga saat ini belum pernah ada pemeriksaan dari Dinas Kesehatan, meskipun dapur telah beroperasi dan melayani ribuan penerima manfaat setiap hari.
Di tingkat kecamatan, tercatat terdapat 11 unit dapur MBG.
Dari jumlah tersebut, sembilan unit telah beroperasi, sementara dua unit lainnya belum beroperasi dan masih dalam tahap persiapan.
Sejumlah pihak terkait disebut perlu memberikan penjelasan lebih lanjut, khususnya terkait kelayakan operasional, pengawasan, serta tanggung jawab pemenuhan sarana dan prasarana dapur MBG. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak mitra maupun instansi teknis terkait.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi langsung di lapangan dan keterangan narasumber, serta tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: (Jamhari/Iskandar).












