Medan —Snipernew.id
Pembangunan proyek Sekolah Rakyat di Kota Medan menuai sorotan tajam. Proyek yang diklaim sebagai program kerakyatan tersebut diduga berdiri di atas tanah sengketa milik ahli waris Teridah br Barus, tanpa penyelesaian hukum dan tanpa kompensasi ganti rugi.
Pemerintah Kota Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan dinilai tutup mata terhadap persoalan hukum yang masih bergulir di pengadilan.
Berdasarkan keterangan ahli waris, lahan yang digunakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat memiliki dasar kepemilikan yang sah berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 1632/A/I/15.
Namun hingga pembangunan berjalan, pihak keluarga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah, apalagi menerima ganti rugi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Persoalan ini semakin serius karena objek tanah tersebut sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 32/Pdt.G/PN Medan. Sidang perdana telah digelar pada 27 Januari 2026.
Meski status tanah masih disengketakan dan belum berkekuatan hukum tetap, Pemko Medan diduga tetap melanjutkan pembangunan proyek pemerintah tersebut.
Tindakan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memiliki hak milik pribadi dan tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang.
Selain itu, pembangunan di atas tanah sengketa juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, khususnya Pasal 36, yang mewajibkan adanya ganti kerugian yang layak dan adil kepada pemilik tanah.
Tak hanya itu, sikap pemerintah yang tetap melanjutkan proyek meski perkara sedang berjalan dinilai mengabaikan asas kehati-hatian dan prinsip supremasi hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan setiap tindakan pemerintah didasarkan pada legalitas dan tidak menimbulkan kerugian bagi warga negara.
Sejumlah pemerhati hukum menilai langkah Pemko Medan berpotensi mencerminkan penyalahgunaan kewenangan dan sikap represif terhadap masyarakat kecil.
Program pendidikan yang seharusnya menjadi simbol keadilan sosial justru berisiko menciptakan konflik agraria baru jika dibangun dengan mengorbankan hak warga.
Ahli waris Teridah br Barus berharap pemerintah membuka ruang dialog dan menghentikan sementara pembangunan hingga ada putusan hukum yang inkracht.
Mereka menegaskan, negara seharusnya hadir sebagai pelindung hak rakyat, bukan menjadi pihak yang memperparah ketidakadilan.
Masyarakat pun berharap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dapat memberi perhatian serius terhadap kasus ini.
Pembangunan nasional dinilai tidak boleh berdiri di atas konflik hukum dan penderitaan rakyat kecil.
Pendidikan memang penting, namun keadilan adalah fondasi utama agar pembangunan benar-benar membawa manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tim.













