Jakarta, SniperNew.id — Langkah tegas diambil Menteri Keuangan Purbaya dalam melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal dari maraknya impor pakaian bekas atau thrifting. Melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pemerintah melakukan pemblokiran terhadap barang-barang yang terindikasi merupakan hasil impor ilegal di berbagai platform e-commerce, Sabtu (08/11/2025).
Kebijakan ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah untuk memberantas perdagangan pakaian bekas impor yang dinilai mengancam keberlangsungan industri pakaian lokal.
Sejumlah akun penjual di e-commerce dilaporkan mengalami pemblokiran massal setelah menjual produk thrifting dari luar negeri.
Langkah tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat di media sosial. Akun Pesona Nusantara Kita menuliskan bahwa inilah saatnya UMKM lokal bangkit kembali dengan dukungan penuh dari pemerintah.
“Apakah ini saatnya titik balik UMKM lokal akan bangkit kembali?” tulis unggahan tersebut yang dikutip dari Bisnis Milenial.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi momentum kebangkitan sektor produksi dalam negeri dan memperkuat daya saing produk lokal di pasar nasional.
Penulis Iskandar












