Bekasi, SniperNew.id – Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akhirnya menahan Hudiyono, mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo. Hudiyono ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik sekolah dari dana hibah ketika ia menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pendidikan Jawa Timur sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabtu (13/09).
Kabar penahanan ini disampaikan oleh Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, SH, MH, dalam konferensi pers yang digelar di kantor pusat PKN, Jalan Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi, pada Sabtu dini hari, 13 September 2025.
Patar Sihotang menegaskan bahwa selain Hudiyono, Kejati Jatim juga menahan dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah JT, yang disebut berperan sebagai pengendali penyedia, serta SR, mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur. Dengan demikian, total ada tiga orang yang kini resmi menjadi tersangka tindak pidana korupsi dana hibah pendidikan di Jawa Timur.
Menurut Patar, penahanan ini merupakan langkah maju dari upaya panjang masyarakat, khususnya PKN, dalam mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pendidikan.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik korupsi dalam kegiatan belanja hibah dan belanja modal di Dinas Pendidikan Jawa Timur. Dana hibah tersebut diberikan kepada 44 SMK swasta berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur, serta 61 SMK negeri sesuai SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
PKN yang menerima laporan masyarakat kemudian menindaklanjuti dengan meminta dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa dari Dinas Pendidikan Jawa Timur. Permintaan ini diajukan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Namun, upaya PKN tidak berjalan mulus. Kadisdik Jatim kala itu menolak memberikan dokumen kontrak, sehingga PKN mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur.
Perseteruan antara PKN dan Dinas Pendidikan Jatim berlangsung cukup panjang. PKN harus menempuh jalur hukum di KIP Jatim. Hasilnya, KIP Jatim memutuskan agar Kadisdik memberikan dokumen kontrak kepada PKN.
Namun, Kadisdik tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Proses hukum di PTUN berjalan hingga enam kali persidangan. Rekaman persidangan tersebut bahkan dapat diakses publik melalui kanal YouTube, salah satunya di tautan berikut: Sidang ke‑4 PTUN Surabaya.
Tidak berhenti di situ, kasus ini juga berlanjut hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan MA dengan nomor 395 K/TUN/KI/2021 akhirnya memenangkan PKN sebagai termohon kasasi. MA memutuskan bahwa Dinas Pendidikan Jatim wajib memberikan dokumen kontrak kepada PKN. Salinan putusan tersebut dapat diakses melalui situs resmi MA: Putusan MA.
Setelah memperoleh dokumen kontrak, PKN melakukan investigasi lapangan dengan mengunjungi sekolah-sekolah penerima dana hibah di Jawa Timur. Dari investigasi ini, PKN menemukan adanya indikasi mark up harga dalam pengadaan alat praktik sekolah.
Analisis PKN membandingkan harga barang dalam dokumen kontrak dengan harga pasar. Hasil perbandingan menunjukkan adanya selisih signifikan yang mengindikasikan kerugian negara. Temuan ini kemudian disusun menjadi konstruksi hukum dan dilaporkan kepada Kejati Jatim sebagai dugaan tindak pidana korupsi.
Meski laporan sudah diajukan, proses hukum di Kejati Jatim berjalan lambat. Untuk mempercepat penanganan, PKN bersama masyarakat melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kejati Jatim di Surabaya. Aksi tersebut menuntut kejaksaan agar segera menangkap dan memproses hukum para pelaku dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Jatim. Dokumentasi aksi PKN dapat dilihat melalui tautan berikut: Video Aksi PKN.
Tekanan publik ini akhirnya membuahkan hasil. Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan panjang, Kejati Jatim menetapkan tiga orang tersangka, termasuk Hudiyono.
Dalam konferensi persnya, Patar Sihotang menjelaskan bahwa PKN merupakan perkumpulan masyarakat yang terpanggil untuk berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dasar hukum peran masyarakat ini diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“PKN di seluruh Indonesia mengucapkan terima kasih kepada Kejati Jawa Timur dan jajarannya yang telah memproses laporan tindak pidana korupsi yang kami laporkan. Kami berharap di persidangan Tipikor Surabaya nanti, para hakim menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya agar tercipta rasa keadilan bagi rakyat Indonesia,” tegas Patar.
Lebih jauh, Patar Sihotang juga mengajak masyarakat luas untuk berani melaporkan dugaan korupsi dan penyimpangan keuangan negara. Menurutnya, partisipasi publik sangat penting untuk menciptakan Indonesia yang bersih dari korupsi serta mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
“Jangan takut melapor. Korupsi adalah musuh bersama, dan hanya dengan keberanian rakyat untuk bersuara, negeri ini bisa bebas dari praktik korupsi,” ujarnya menutup konferensi pers.
Kasus penahanan Hudiyono menjadi catatan penting dalam pemberantasan korupsi di sektor pendidikan. Proses panjang yang ditempuh PKN, mulai dari sengketa informasi hingga aksi unjuk rasa, menunjukkan bahwa peran serta masyarakat tidak bisa diremehkan dalam menegakkan hukum.
Kini, publik menantikan proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Apakah para tersangka, termasuk Hudiyono, akan dijatuhi hukuman berat sesuai tuntutan masyarakat? Semua akan terjawab dalam perjalanan hukum berikutnya.
Reporter: Tim Redaksi: Lokasi: Bekasi – Surabaya / Narasumber: Patar Sihotang SH, MH (Ketua Umum PKN, WA 082113185141)













