Jakarta, SniperNew.id - Kasus penembakan seorang pelajar bernama Muhammad Ihsan kembali menjadi sorotan publik setelah keluarganya menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap tuntutan ringan yang diberikan kepada pelaku. Ihsan, seorang anak di bawah umur, meninggal dunia setelah ditembak di kepala pada 30 April 2025.
Pelaku, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HW berusia 47 tahun, hanya dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara oleh jaksa.
Keputusan tersebut memicu gelombang kekecewaan keluarga korban yang menilai penegakan hukum di Indonesia belum mencerminkan rasa keadilan, Sabtu (06/09).
Korban, Muhammad Ihsan, masih duduk di bangku sekolah dan baru 7 bulan tinggal di Pekanbaru. Menurut keluarga, Ihsan dikenal pendiam dan belum banyak memiliki teman di lingkungan barunya.
Pada malam kejadian, Ihsan diduga hanya ikut menonton keributan remaja. Namun nasib malang menimpanya saat pelaku HW mengeluarkan ancaman dan melepaskan tembakan dari jarak dekat.
Pelaku sendiri bukan orang sembarangan. HW diketahui adalah seorang ASN berusia 47 tahun. Posisi dan statusnya di pemerintahan membuat kasus ini semakin menuai perhatian. Sebab, publik menilai seorang aparatur negara semestinya menjadi teladan, bukan justru melakukan tindakan yang merenggut nyawa anak di bawah umur.
Tragedi penembakan tersebut berlangsung pada 30 April 2025 di kawasan Pekanbaru, Riau. Peristiwa itu terjadi saat beberapa remaja diduga terlibat perkelahian kecil.
Namun, menurut saksi keluarga, korban tidak ikut terlibat. Justru ketika pelaku datang, ia mengancam dengan kalimat keras sebelum akhirnya menembak.
Beberapa bulan kemudian, kasus ini mulai disidangkan. Pada 6 September 2025, keluarga korban menggelar pertemuan dengan kuasa hukum dan sejumlah media untuk menyuarakan protes atas tuntutan ringan yang hanya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada pelaku.
Kekecewaan keluarga berlapis. Pertama, mereka merasa hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp20 juta tidak sebanding dengan hilangnya nyawa seorang anak. Kedua, keluarga menilai pelaku seharusnya dikenakan pasal berlapis, bukan hanya Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Nenek korban, Defiati, dengan tangis pilu menceritakan bagaimana cucunya meninggal dengan cara mengenaskan.
“Cucu saya ditembak dalam jarak hanya 3 meter. Dia tidak ikut berkelahi, hanya menonton. Mustahil cucu saya ikut terlibat, karena dia baru 7 bulan di Pekanbaru dan belum punya teman,” ucap Defiati.
Defiati juga mengungkapkan kesedihan mendalam setelah jasad cucunya harus diotopsi.
“Kepalanya dibelah, perutnya dibedah. Kami ikhlas, tapi mengapa pelaku hanya dihukum 4 tahun? Di mana letak keadilan?” katanya dengan suara bergetar.
Selain Defiati, tante korban bernama Tesa juga menolak keras tuntutan ringan tersebut.
“Saya tidak terima. Keponakan saya ditembak hingga meninggal, tapi pelaku hanya divonis 4 tahun. Saya akan terus berjuang,” tegas Tesa.
Kuasa hukum keluarga, Rusdi Bromi, S.H., M.H, menilai tuntutan jaksa terlalu ringan dan jauh dari rasa keadilan masyarakat. Ia menegaskan, seharusnya pelaku dijerat dengan pasal yang lebih berat.
Rusdi memaparkan bahwa penembakan dari jarak dekat yang mengenai kepala korban hingga meninggal dunia memenuhi unsur Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku yang mengakibatkan anak meninggal.
Selain itu, Rusdi juga menilai tindakan pelaku masuk dalam kategori pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Senjata angin bila membahayakan masuk kategori senjata berbahaya. Mestinya ancaman hukumannya bisa sampai 20 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. Tuntutan 4 tahun itu sangat tidak proporsional,” kata Rusdi.
Ia menambahkan, jaksa semestinya menggunakan kewenangan untuk memberikan tuntutan maksimal demi menghadirkan efek jera.
“Kalau tuntutan ringan seperti ini, bagaimana masyarakat bisa merasa aman? Anak-anak bangsa bisa menjadi korban berikutnya,” ujarnya.
Kasus ini menuai sorotan luas, terutama setelah keluarga korban menyuarakan kekecewaan di depan media. Publik mempertanyakan mengapa seorang ASN yang terbukti menembak anak hingga meninggal justru mendapat tuntutan yang dinilai ringan.
Sejumlah aktivis dan pengamat hukum juga menilai lemahnya tuntutan jaksa berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Kritik tajam pun diarahkan agar aparat penegak hukum tidak main-main dalam menangani kasus yang menyangkut nyawa anak.
Keluarga korban berharap hakim dapat mempertimbangkan kembali fakta hukum dan memberikan hukuman setimpal kepada pelaku. Mereka meminta agar vonis yang dijatuhkan tidak hanya mengobati luka batin keluarga, tetapi juga memberikan pesan kuat bagi masyarakat bahwa hukum benar-benar berpihak kepada korban.
Kuasa hukum juga memastikan pihaknya akan terus mengawal jalannya persidangan. Bila ditemukan kejanggalan, mereka siap menempuh langkah hukum lain, termasuk melapor ke lembaga pengawas.
“Kami tidak akan berhenti. Demi keadilan bagi Ihsan dan demi anak-anak bangsa lainnya, kami akan mengawal sampai tuntas,” tegas Rusdi Bromi.
Kasus ini mencerminkan pentingnya konsistensi aparat dalam menegakkan hukum. Penembakan yang menyebabkan anak meninggal semestinya mendapat hukuman maksimal. Bukan hanya demi keadilan keluarga, tetapi juga demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Hukuman ringan dikhawatirkan justru memberi ruang bagi pelaku kekerasan untuk merasa aman. Padahal, sebagai ASN, HW seharusnya memiliki kesadaran hukum lebih tinggi. Sebaliknya, ia malah menggunakan kekerasan yang merenggut nyawa seorang pelajar tak berdosa.
Kasus penembakan pelajar Muhammad Ihsan membuka kembali luka lama tentang keadilan di negeri ini. Dengan tuntutan yang dianggap tidak setimpal, keluarga korban kini menggantungkan harapan besar kepada majelis hakim.
Pertanyaan besar pun masih menggema: Apakah hukum akan benar-benar berpihak pada korban, atau sekali lagi membiarkan keadilan tergadai?. (Sufiyawan)













