Pontianak, Kalimantan Barat – Dunia jurnalistik Kalimantan Barat tengah diguncang polemik usai pernyataan kontroversial Gubernur Kalbar, Ria Norsan, yang diduga merendahkan martabat wartawan media online. Pernyataan tersebut dilontarkan di forum resmi pembukaan HUT ke‑6 Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), yang dihadiri para jurnalis dari berbagai platform, Senin (11/08/25).
Dalam pidatonya, Ria Norsan secara terbuka menyebut istilah “wartawan bodrex” sebagai sindiran terhadap media online. Ungkapan ini sontak memicu kekecewaan dan kemarahan dari banyak pihak, terutama jurnalis media online yang merasa dedikasi dan kerja keras mereka dipandang sebelah mata.
“Ucapan itu bukan hanya melukai hati kami, tapi juga merendahkan integritas profesi jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Pers. Ini sama saja mempermalukan kerja keras kami di mata publik,” ungkap salah satu perwakilan jurnalis online di Kalbar.
Perwakilan Media Investigasi Mabes.co.id Kalbar menyatakan kekecewaan mendalam. Mereka menilai pernyataan tersebut tidak pantas keluar dari seorang kepala daerah, apalagi di forum resmi yang mestinya menjadi ajang mempererat hubungan antara pemerintah dan insan pers.
Menurut mereka, media online saat ini berperan besar dalam penyebaran informasi secara cepat, faktual, dan luas, menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Kehadiran media digital bukan sekadar pilihan, melainkan konsekuensi perkembangan teknologi informasi yang membuat distribusi berita menjadi real-time.
“Kalau memang media online membuat beliau tidak nyaman, apakah ini berarti kebebasan pers hanya berlaku untuk media yang disukai penguasa? Apakah kritik dianggap ancaman?” sindir seorang wartawan senior di Pontianak.
Media online merupakan salah satu pilar utama dalam arus informasi modern. Dengan jangkauan luas dan kecepatan distribusi, mereka menjadi garda terdepan dalam menyampaikan berita kepada publik. Keberadaan mereka juga memperkuat fungsi pers sebagai kontrol sosial, mengawasi jalannya pemerintahan, serta menyuarakan aspirasi masyarakat.
Bagi insan pers, julukan “wartawan bodrex” bukan sekadar lelucon atau sindiran ringan. Istilah tersebut dianggap merendahkan profesionalitas jurnalis, memicu stigma negatif di masyarakat, dan berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap media.
Pers Dilindungi Undang-Undang
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dengan tegas melindungi kemerdekaan pers. Disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja-kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana atau denda.
Oleh sebab itu, banyak pihak menilai pernyataan Gubernur Ria Norsan tidak hanya melukai hati para jurnalis, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan semangat yang diusung undang-undang tersebut.
Sejumlah jurnalis dan organisasi media di Kalimantan Barat mendesak Gubernur untuk memberikan klarifikasi resmi sekaligus permintaan maaf terbuka. Mereka menilai langkah tersebut penting untuk memulihkan hubungan harmonis antara pemerintah daerah dan insan pers, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap kepemimpinan daerah.
“Seorang pemimpin yang meremehkan pers sama saja meremehkan rakyatnya sendiri. Sebab pers adalah mata dan telinga masyarakat. Tanpa pers, suara rakyat akan dibungkam,” tegas salah satu perwakilan media lokal.
Ketegangan seperti ini dikhawatirkan dapat merusak iklim kebebasan pers di daerah. Sebab, hubungan baik antara pemerintah dan jurnalis sangat penting demi memastikan informasi yang transparan, akurat, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Para pengamat menilai, pejabat publik seharusnya lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan, terutama di ruang publik. Ucapan yang terkesan meremehkan profesi tertentu dapat memicu ketegangan sosial dan mengurangi kredibilitas pejabat itu sendiri.
Pers di Indonesia, baik media cetak, televisi, radio, maupun online, memiliki peran vital dalam menjaga demokrasi. Mereka bertugas menyampaikan informasi, memberikan edukasi, serta menjadi corong aspirasi masyarakat.
Meski media online sering kali mendapat kritik karena isu kecepatan publikasi dan validitas informasi, banyak jurnalis digital yang tetap memegang teguh kode etik jurnalistik: akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
“Kami tidak menolak kritik. Tapi kritik harus disampaikan dengan bahasa yang membangun, bukan dengan istilah yang merendahkan,” tutur seorang jurnalis muda di Pontianak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Gubernur Kalbar belum memberikan pernyataan resmi atau klarifikasi terkait ucapan “wartawan bodrex” yang memicu kontroversi tersebut. Publik, khususnya komunitas pers, masih menunggu respons yang diharapkan dapat meredakan ketegangan.
Banyak pihak berharap momentum ini menjadi pelajaran bagi semua pejabat publik untuk lebih menghargai profesi wartawan, terutama di era digital yang menuntut kecepatan dan ketepatan informasi.
Polemik “wartawan bodrex” menjadi pengingat bahwa hubungan antara pemerintah dan pers harus dibangun atas dasar saling menghormati. Sebab, pers bukan hanya mitra strategis dalam pembangunan, tetapi juga pilar utama demokrasi.
Tanpa penghormatan terhadap kerja-kerja jurnalistik, risiko yang dihadapi bukan hanya merosotnya citra pejabat, tetapi juga melemahnya fungsi kontrol sosial yang selama ini menjadi benteng terakhir kebebasan berpendapat di Indonesia. (Laporan): Sufiyawan-Rilis.













