Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Daerah

Waspadai Iklan Pinjaman Uang di Facebook: Cek Kebenarannya Sebelum Percaya!

644
×

Waspadai Iklan Pinjaman Uang di Facebook: Cek Kebenarannya Sebelum Percaya!

Sebarkan artikel ini

Jakar­ta, SniperNew.id — Masyarakat diim­bau untuk berhati-hati ter­hadap maraknya iklan penawaran pin­ja­man uang yang beredar di media sosial, khusus­nya Face­book. Iklan-iklan terse­but ser­ing kali men­jan­jikan kemu­da­han pros­es den­gan hanya meng­gu­nakan KTP, tan­pa biaya admin­is­trasi, dan pen­cairan cepat. Namun, tidak sedik­it di antaranya yang terny­a­ta beru­jung pada penipuan atau prak­tik keuan­gan ile­gal, Ming­gu 01 Juni 2025.

  Panggilan untuk Seluruh Netizen! Bapak Permadi Asal Muara Enim Sakit di Lampung, Kehilangan Kontak Keluarga Mohon Sebarkan!

Salah satu con­toh iklan yang beredar menawarkan pin­ja­man den­gan rin­cian seba­gai berikut:

Pin­ja­man 1 juta kem­bali 1,1 juta (tenor 12 bulan)

Pin­ja­man 2 juta kem­bali 2,15 juta (tenor 12 bulan)

Pin­ja­man 3 juta kem­bali 3,2 juta (tenor 12 bulan)
…hing­ga…

Pin­ja­man 9 juta kem­bali 9,5 juta (tenor 36 bulan)

Iklan terse­but mengk­laim bah­wa pin­ja­man hanya bermodalkan KTP, tan­pa biaya admin, dan cukup melalui inbox atau What­sApp ke nomor prib­a­di. Bahkan, dise­butkan adanya “hadi­ah Rp350.000 untuk 15 anggota grup yang menghubun­gi via WA.”

  Aksi Solidaritas Pemuda Lingkungan XV, Sembako Mengalir untuk Korban Banjir Medan Labuhan

Him­bauan untuk Peng­gu­na Face­book dan Masyarakat Umum:

1. Jan­gan Mudah Per­caya
Iklan pin­ja­man online yang ter­lalu mudah dan tidak melalui pros­es ver­i­fikasi yang layak per­lu dicuri­gai. Cek legal­i­tas pem­beri pin­ja­man melalui Otori­tas Jasa Keuan­gan (OJK).

2. Was­pa­da Modus Penipuan
Modus umum ter­ma­suk per­mintaan biaya di awal, pengumpu­lan data prib­a­di tan­pa izin, atau penawaran hadi­ah untuk menarik minat kor­ban.

3. Cek Iden­ti­tas dan Legal­i­tas
Pastikan lem­ba­ga atau per­oran­gan yang menawarkan pin­ja­man terdaf­tar di OJK. Daf­tar res­mi dap­at dicek di situs www.ojk.go.id.

  ASN Tangguh, Pilar Ketahanan Negara

4. Laporkan Jika Men­curi­gakan
Laporkan iklan atau akun yang diduga melakukan penipuan ke Face­book atau ke pihak berwe­nang melalui layanan pen­gad­u­an OJK atau kepolisian.

 

Masyarakat dihara­p­kan semakin cer­das dalam menyikapi infor­masi dan penawaran yang beredar di dunia maya. Jan­gan sam­pai niat ingin men­da­p­atkan ban­tu­an finan­sial jus­tru beru­jung pada keru­gian yang lebih besar.

“Cari pin­ja­man yang amanah, bukan yang hanya tam­pak mudah.”

Kon­tak Media:
Dinas Komu­nikasi dan Infor­mati­ka
Email: [email protected]
Telp: (021) 3812345

#Was­padaP­in­jo­lIle­gal #Bijak­Ber­in­ter­net #StopHoax #Cer­das­Fi­nan­sial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *