Berita Daerah

Klarifikasi Penyedia Tenaga Outsourcing Soal Isu Pemotongan Upah Tenaga Kerja di RSUP Prof. Kandou Manado

596
×

Klarifikasi Penyedia Tenaga Outsourcing Soal Isu Pemotongan Upah Tenaga Kerja di RSUP Prof. Kandou Manado

Sebarkan artikel ini

Manado, SniperNew.id – Perusahaan penyedia tenaga outsourcing untuk RSUP Prof. Kandou Manado, PT Berkah Mutiara Indah (BMI), memberikan klarifikasi terkait isu dugaan pemotongan upah dan ketidaksesuaian gaji yang belakangan ini dikeluhkan sejumlah tenaga kerja. Dalam pernyataan resminya kepada media pada Senin (27/5), pihak manajemen BMI menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan dan menyebut adanya kesalahpahaman (mis komunikasi) antara manajemen dan pekerja, Selasa 27 Mei 2025.

Keluhan tersebut muncul setelah beberapa karyawan outsourcing yang bekerja di RSUP Prof. Kandou mengaku menerima gaji bulanan sebesar Rp3.200.000, lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp3.770.000 sesuai SK Gubernur Sulut No. 188/2022. Para karyawan juga menilai bahwa struktur pengupahan tidak disosialisasikan secara jelas, serta menuding perusahaan melanggar ketentuan dalam Pasal 88 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

  Kasus Kematian Kades Karya Mukti Belum Terungkap, Masyarakat Pertanyakan Kinerja Polres Ketapang

Menanggapi tuduhan tersebut, Rizha selaku Manajer PT BMI menegaskan bahwa perusahaan telah memenuhi semua kewajiban sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. “Kami tegaskan bahwa tidak ada pelanggaran. Permasalahan ini muncul karena miskomunikasi. Kami berkomitmen untuk melindungi hak para tenaga kerja, termasuk dalam hal pengupahan,” ujar Rizha.

Ia juga menjelaskan bahwa perusahaan justru memiliki pendekatan rekrutmen yang inklusif. “Kami tidak menerapkan persyaratan yang membatasi seperti usia maksimal atau syarat ijazah pendidikan tertentu. Bahkan, kami memberikan kesempatan kerja kepada mereka yang berusia di atas 50 tahun yang kesulitan mendapatkan pekerjaan di tempat lain,” tambahnya.

  Musdes Khusus Desa Adipurwa Bahas Ketahanan Pangan

Berdasarkan ketentuan dalam UU No. 13 Tahun 2003, Permenaker No. 9 Tahun 2016, dan Pasal 66A UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perusahaan outsourcing memang diwajibkan membayar upah sesuai atau lebih tinggi dari UMP, terutama untuk pekerjaan non-inti seperti kebersihan atau layanan pendukung.

Namun demikian, pegiat sosial dan ketenagakerjaan, Wahyuni Srikandi atau yang akrab disapa Bunda Yuni, menilai alasan yang disampaikan pihak BMI tidak bisa dijadikan pembenaran. “Status outsourcing tidak boleh dijadikan dalih untuk membayar pekerja di bawah UMP. Jika total upah—baik pokok maupun tunjangan—tidak memenuhi standar minimum, maka itu jelas melanggar aturan,” tegasnya.

  Mendagri Tito Kukuhkan APKASI 2025–2030: Serukan Perang Lawan Korupsi dan Dorong PAD Naik!

Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan kerentanan pekerja outsourcing, terutama di lingkungan layanan publik seperti rumah sakit. Di satu sisi, langkah perusahaan memberikan peluang kerja kepada kelompok usia lanjut mendapat apresiasi. Namun di sisi lain, transparansi dan pemenuhan hak-hak normatif pekerja tetap menjadi kewajiban yang tidak bisa diabaikan.

[Zakaria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *