Lampung Barat, SniperNew.id – Polemik mencuat usai oknum mantan Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda), diduga mengancam akan menuntut wartawan secara hukum melalui pesan WhatsApp. Ancaman tersebut muncul terkait pemberitaan dugaan suap proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) senilai Rp2,5 miliar di lingkungan Dinas Kesehatan Lampung Barat tahun 2025, Senin (05/05/2025).
Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Lampung Barat, dalam pernyataannya pada 28 April 2025, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi dan pembungkaman terhadap kebebasan pers di wilayah Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.
Ancamannya muncul setelah media mempublikasikan dugaan praktik suap sebesar 20–25% oleh pejabat Pemkab Lampung Barat, yang disebut melibatkan mantan Pj Bupati. FPII menilai hal ini mencerminkan arogansi dan tidak menghormati Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
Di tempat terpisah, aktivis muda dan jurnalis senior Sumarlin, SP, menyayangkan sikap pejabat tersebut. Ia meminta Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, untuk menonaktifkan oknum yang kini menjabat Sekda karena dianggap tidak memahami regulasi pers dan bersikap otoriter.
FPII menegaskan komitmennya membela kebebasan pers dan menolak segala bentuk intimidasi terhadap wartawan.
(Sumber: FPII Korwil Lambar)
Laporan: (Supriadi)



















