Berita Investigasi

Puluhan Karyawan Gerai Mie Gacoan Pringsewu Keluhkan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Minta Bupati Turun Tangan

688
×

Puluhan Karyawan Gerai Mie Gacoan Pringsewu Keluhkan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Minta Bupati Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

Pringsewu, SniperNew.id – Puluhan karyawan Gerai Mie Gacoan Pringsewu yang dikelola oleh PT. Mitra Bali Sukses melayangkan keluhan serius terkait dugaan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan yang mereka alami selama bekerja di gerai tersebut, Sabtu 3 Mei 2025.

Para pekerja mengaku mengalami pemotongan gaji tanpa penjelasan, tidak pernah menerima slip gaji, serta tidak mendapatkan kenaikan upah yang layak setelah masa training. Mereka juga mengungkapkan bahwa praktik mutasi kerja dilakukan sepihak tanpa pemberitahuan, dan ketika menolak, mereka dipaksa mengundurkan diri namun tetap diminta bekerja tanpa status jelas. Selain itu, iuran BPJS yang dipotong dari gaji ternyata tidak aktif, menimbulkan keresahan akan hak dasar ketenagakerjaan yang tidak terpenuhi.

  Diplomasi di Qasr Al Bahr

Karyawan dan eks-karyawan Gerai Mie Gacoan Pringsewu, manajemen “PT. Mitra Bali Sukses”, Perwakilan internal manajemen (Leadership IB), oknum terkait pungutan parkir, serta petugas parkir yang juga menjadi korban dugaan pungli. Bupati Pringsewu, Riyanto, turut disebut sebagai pihak yang diminta turun tangan.

  Natal Pemkab Sergai, Donasi Rp600 Juta untuk Bencana

Keluhan ini mengemuka dan disampaikan secara terbuka pada 3 Mei 2025, meskipun praktik yang dilaporkan telah berlangsung selama beberapa waktu sebelumnya.

Gerai Mie Gacoan yang berlokasi di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

Hal ini diduga timbul akibat lemahnya pengawasan terhadap manajemen operasional gerai, pelanggaran terhadap standar ketenagakerjaan, serta kurangnya transparansi dalam sistem penggajian dan mutasi kerja. Selain itu, adanya pungutan liar yang dibebankan kepada petugas parkir menunjukkan indikasi penyalahgunaan wewenang.

Sementara, pihak manajemen berdalih bahwa potongan gaji sesuai sistem dan kontrak kerja. Namun, karyawan membantah dan menuntut adanya audit menyeluruh. Para pekerja mendesak Pemerintah Kabupaten Pringsewu, khususnya Bupati Riyanto, untuk melakukan inspeksi mendadak dan audit terhadap operasional gerai. Mereka juga meminta agar seluruh kontrak kerja ditinjau ulang agar sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan daerah.

  Camat Ambarawa Sampaikan Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

Hingga berita ini dirilis, pihak manajemen Mie Gacoan, Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Perhubungan setempat belum memberikan keterangan resmi.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *