Berita Hukum

Direktur Pelaksana Renovasi Bandar Udara Rahadi Oesman Ditetapkan Tersangka Kejari Palembang

830
×

Direktur Pelaksana Renovasi Bandar Udara Rahadi Oesman Ditetapkan Tersangka Kejari Palembang

Sebarkan artikel ini

Ketapang, SniperNew.id – Ketua ikatan wartawan online Indonesia (IWOI) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kabupaten Ketapang, Mustakin menuturkan hasil pentauan dari salah satu pemberitaan dimedia online bahwa direktur PT.Cahaya Sriwijaya Abadi berinisial DP ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dengan nomor surat: TAP 5.L.6.10/Fd.2/05/2024 tahun tertanggal 27 Mei 2024 setelah sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan gedung guest house (mess 7 lantai) Ex rumah dinas kemenkue Palembang tahun 2022 pada universitas Islam negeri Raden Fatah Palembang

  Mustakim Ketua IWO I DPD Ketapang Angkat Bicara Surat Permintaan Data Dari Polda Kalbar Terkait Paket Proyek Dinas Perkimlh tahun 2024 Menjadi Misterius

Mustakim lebih heran pada tanggal 26 Juni tahun 2024 PT.Cahaya Sriwijaya abadi, melaksana renovasi bandar udara rahadi Oesman Ketapang, kok bisa, padahal PT.Cahaya Sriwijaya abadi dalam proses hukum bahkan direktur ditetapkan tersangka, bagaimana pihak LPSE bisa memenangkan PT.Cahaya Sriwijaya abadi jadi pelaksana renovasi bandar udara rahadi Oesman Ketapang

Lain pihak Supriadi LSM tindak Indonesia investigator Ketapang dan KKU, melihat pelaksana Renovasi bandar udara rahadi Oesman Ketapang banyak kejanggalan atau ada dugaan penyimpangan antara lain temuan kami di lapangan pengecoran tersebut menggunakan molen sekali aduk 1 sak semen, batu 2,5 dolax, pasir 1.6 Dolax, air gak menentu, petunjuk dalam dokumen lelang seharusnya menggunakan Concrete Mixer power min 8,5 Hp dan kapasitas drum 500 liter, besi yang di yang terpasang 16 ulir 280 dan besi 13 ulir 420, dalam dokumen lelang seharusnya menggunakan besi 19 D dan 16 D Bjts 420

  Pomparan Raja Sonakmalela Apresiasi Polres Taput atas Penahanan Tersangka Kasus Pelecehan Anak

Kita meragukan alat dukungan yang di gunakan oleh PT.Cahaya Sriwijaya abadi, Bore File power min, 80-140 Hp dan kedalaman 150-200 meter diduga alat tersebut di ada di Kalimantan barat, mungkinkah alat tersebut hanya sebagai persyaratan sehingga mempersulit peserta lelang lainnya,” ucap Supriadi ketua LSM Tindak Indonesia.

  Kejati Sumsel Terima Hasil Audit BPK RI atas Dugaan Tindak Korupsi Pengelolaan Tambang

Penulis: (Jumadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *