Berita Hukum

P2NAPAS Pertanyakan Kinerja Kementerian ATR/BPN dan Desak Ditjen PSKP Tuntaskan Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan

444
×

P2NAPAS Pertanyakan Kinerja Kementerian ATR/BPN dan Desak Ditjen PSKP Tuntaskan Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, SniperNew.id – Ketua Umum LSM P2NAPAS Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman Ahmad Husein Batubara Desak Ditjen PSKP ( Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan) Tuntaskan Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan Pada Kementerian ATR/BPN.

  Proyek Mobil Jenazah Jadi Sorotan Publik

Ahmad Husein menilai penanganan dan penyelesaian sengketa dan konflik yang Lamban dan belum memadai, hal tersebut disampaikan Ketua LSM P2NAPAS di Jakarta (4/9).

Husein mengatakan Kasus pertanahan yang diterima, dikelola, dan ditangani oleh Ditjen PSKP selama periode Tahun 2015-2022 sebanyak 42.097 kasus pertanahan. Sampai dengan akhir Tahun 2022, sedangkan jumlah kasus yang telah selesai sebanyak 18.361 kasus, katanya.

  Diduga Sewenang-wenang, Kades Langkinat Humala Pontas Harahap Disorot: Lahan Warga Disebut Diserobot dan Ditanami Sawit Berkedok Perintah Satgas

Apabila permasalahan penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan tidak segera diatasi, maka dapat mempengaruhi efektivitas penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan, tutupnya.

Sementara itu Berdasarkan permasalahan tersebut di atas, BPK merekomendasikan kepada Menteri ATR/Kepala BPN di antaranya agar memerintahkan Dirjen PSKP, antara lain:

  Ketapang Sei Bamban Disorot, Proyek Penggemukan Lembu Diduga Merugi Rp251 Juta

1. Menyelesaikan rancangan Permen ATR/Kepala BPN tentang pencegahan kasus pertanahan;

2. Menyelesaikan revisi Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan;

3. Menyusun kebijakan penanganan perkara pertanahan yang selaras dengan peraturan terkait penanganan perkara.( Abdi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *