Jakarta, SniperNew.id – Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) semakin serius dalam menata ulang dasar hukum pembentukan kabupaten/kota di Indonesia. Sebanyak 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota resmi masuk dalam agenda pembahasan intensif bersama DPR RI.
Langkah strategis ini mendapat lampu hijau langsung dari Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (16/7/2025). “Pemerintah, khususnya Bapak Menteri Dalam Negeri, sangat mendukung percepatan proses ini,” tegas Ribka.
Adapun 10 RUU yang dibahas merupakan usulan inisiatif DPR RI, yaitu: Kabupaten Gorontalo, Kota Gorontalo, Kabupaten Buton, Kolaka, Konawe, Muna, Bolaang Mongondow, Minahasa, Kepulauan Sangihe, dan Kota Manado.
Ribka menyampaikan, pemerintah telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari 10 RUU tersebut. Namun, catatan pentingnya adalah belum dimasukkannya cakupan batas wilayah, terutama penegasan nama pulau dan koordinatnya dalam struktur wilayah masing-masing kabupaten/kota.
“Pemerintah masih harus lakukan verifikasi dan validasi pulau bersama tim pusat dan daerah. Ini penting untuk mencegah potensi konflik wilayah di masa mendatang,” ungkap Ribka. Ia menambahkan, ketelitian jadi prioritas karena hingga kini masih banyak permasalahan batas wilayah laut yang belum tuntas.
Langkah ini dianggap sebagai pendekatan preventif yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan administratif dalam penataan wilayah NKRI. Dalam penutupan, Ribka menyerahkan secara simbolis DIM 10 RUU kepada Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong dan Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam.
Hadir pula tokoh penting lainnya seperti Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham Min Usihen, dan Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Andry Indrady.
Dengan pembahasan lanjutan yang akan digelar dalam waktu dekat, publik daerah pun menanti hasilnya. Apakah RUU ini akan membawa angin segar bagi otonomi dan kepastian hukum daerah?
Rakyat daerah berharap, ini bukan sekadar pembahasan politik, tapi solusi konkret untuk memperjelas peta wilayah dan mendorong pembangunan daerah yang lebih terarah.
Sumber: Puspen Kemendagri
Editor: Darmawan | SniperNew.id



















